Senin, 17/06/2024 - 12:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dewan Fatwa Eropa Kecam Larangan Jilbab di Tempat Kerja

Larangan jilbab berdampak pada ribuan wanita Muslim di seluruh Eropa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 LONDON — Dewan Fatwa dan Riset Eropa (ECFR) mengecam keputusan pengadilan tinggi Uni Eropa yang mengizinkan perusahaan melarang hijab bagi perempuan Muslim di tempat kerja. Dwean menyatakan, keputusan itu sama saja mendukung diskriminasi majikan terhadap perempuan pekerja.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“ECFR menekankan keputusan seperti itu dan sejenisnya mengurangi peluang integrasi positif dan berdampak negatif pada hak-hak kewarganegaraan dan merampas masyarakat dari kontribusi perempuan Muslim untuk membangun masyarakat dan peradaban,” tulis dewan yang berbasis di Dublin dalam sebuah pernyataan yang dilansir About Islam, Jumat (21/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Putusan Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) yang dikeluarkan di Luksemburg pada 13 Oktober 2022 adalah kasus tentang seorang wanita Muslim yang diberitahu ketika dia melamar magang kerja enam pekan di sebuah perusahaan Belgia bahwa dia tidak akan diperbolehkan memakai jilbab.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Ilmu ini Membuat Seorang Raja Senang Disebut Maniak Zina


Lalu wanita itu membawa keluhannya ke pengadilan Belgia, yang kemudian meminta nasihat dari Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) di Luksemburg. “Aturan internal dari suatu usaha yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat tidak merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua pekerja secara umum dan tidak berbeda,” kata penilaian CJEU.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


ECFR mengatakan, putusan tersebut melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia Pasal (9/10) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama.”

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Itu juga melanggar deklarasi universal hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama.”

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Karena itu, ECFR mendesak Pengadilan Eropa mempertimbangkan kembali keputusan ini, karena, jika diterapkan, akan membatasi banyak wanita Muslim Eropa, dan mengisolasi mereka. “Itu akan mencegah mereka untuk secara tulus mengambil peran aktif dalam bidang ilmiah, kesehatan, akademik, dan ekonomi dalam masyarakat mereka, karena mereka menganggap keputusan seperti itu melanggar hak agama dan hak asasi mereka yang dijamin oleh semua konvensi internasional maupun Eropa,” tambah pernyataan ECFR.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Haruskah Muslimah Berangkat Haji dengan Mahram?


Keputusan hukum semacam itu telah berdampak pada ribuan wanita Muslim di seluruh Eropa. Awal tahun ini, pengadilan tertinggi Prancis memutuskan menegakkan larangan pengacara mengenakan jilbab di ruang sidang di Lille.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Juga di Prancis, wanita yang mengenakan niqab atau burqa, yang menutupi seluruh wajah dan tubuh, di tempat umum menghadapi denda 150 euro. Di Jerman, larangan pakaian dan simbol keagamaan untuk guru dan pegawai negeri lainnya di Jerman menyebabkan beberapa wanita Muslim berhenti dari karier mengajar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَيُنذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا الكهف [4] Listen
And to warn those who say, "Allah has taken a son." Al-Kahf ( The Cave ) [4] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi